Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut surat imbauan yang ditujukan ke seluruh bioskop terkait menyanyikan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
"Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," ujar Sekretaris Menpora Gatot S Pujobroto dalam keterangan tertulis di akun Twitter-nya, Jumat (1/2/2019).
Â
Advertisement
Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass.
— Gatot S. Dewa Broto (@gsdewabroto) February 1, 2019
Sebelumnya, beredar surat dengan nomor 1.30.1/Menpora/I/2019, tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
Dalam surat yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi tertanggal 30 Januari 2019 itu, tertulis maksud imbauan adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang cinta Tanah Air.
"Dengan ini kami mengimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya pemutaran film," tulis Menpora dalam surat imbauan tersebut.