Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Utara dan Kejari Kuningan menangkap Ali Patta. Dia merupakan buronan terpidana kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan pada Sudin Perumahan dan Gedung Jakarta Utara yang merugikan negara sebesar Rp 513 juta.
"Terpidana Ali Patta berhasil diamankan di Perumahan Alam Asri, Kelurahan Kasturi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sekira pukul 16.15 WIB tadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Nirwan menuturkan, eksekusi tersebut dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017. Ali Patta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan pengawasan dan peningkatan jalan dan saluran Kecamatan Koja tahun anggaran 2013.
Advertisement
"Atas perbuatannya, Ali Patta dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 513.548.887," ucap Nirwan.
Nirwan menambahkan, penangkapan Ali Patta merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.