Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya tersebut.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut karena sejak koordinasi awal dilakukan oleh KPK ada banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh tim Polda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019) seperti dilansir dari Antara.
Sebelum penetapan tersangka dugaan penganiayaan pegawai KPK itu, tim Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa saksi, melihat kondisi di lapangan yang menjadi tempat dugaan penganiayaan itu, pemeriksaan korban, dan juga mendapatkan bukti visum dari rumah sakit.
Advertisement
"Saya kira harapannya nanti ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar misalnya ketika anggota Polri, Kejaksaan, dan KPK melaksanakan tugasnya kemudian tidak dihalang-halangi atau tidak mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya karena ada risiko pidana terhadap hal tersebut," ucap Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Sangkaan
Adapun Hery Dosinaen dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tersebut.
Hery dikenakan pasal itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono.
Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019 malam.
Advertisement