SBY dan Ani Yudhoyono Nyoblos di Singapura

SBY berserta Ani Yudhoyono terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Mar 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 08:01 WIB
Bukti Kemesraan SBY dan Ibu Ani
Bukti Kemesraan SBY dan Ibu Ani (sumber: Instagram/@agusyudhoyono)

Liputan6.com, Bogor - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan istri Ani Yudhoyono mengajukan surat keterangan pindah memilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia mengatakan, Presiden RI ke-6 ini akan mencoblos di Singapura, tempat istrinya menjalani rawat inap.

"Karena istrinya masih dirawat inap di Singapura, jadi kemungkinan tidak bisa mencoblos di Kabupaten Bogor, nyoblos di negara itu," kata Herry di Bogor, Jumat 8 Maret 2019. 

Herry menerangkan, KPU sendiri telah menerbitkan formulir model A5 atau surat pindah memilih untuk SBY dan istrinya beberapa waktu lalu itu.

SBY berserta Ani Yudhoyono terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor. Pada Pemilu 2019 ini keduanya terdaftar di TPS 41, Perumahan Puri Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri.

"Karena pindah nyoblos, jadi hanya memilih suara presiden saja. DPR, DPRD tidak bisa," kata dia.

 

Jumlah Pemilih

Menurut Herry, jumlah warga yang mengajukan surat keterangan pindah memilih di Kabupaten Bogor cukup banyak. Bahkan, kata dia, jumlahnya mencapai ribuan pemilih.

"Pemilih yang pindah nyoblos di Kabupaten Bogor jumlahnya ribuan. Data real baru diketahui tanggal 12 Maret," ujar Herry. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya