MA: Hakim Koreksi Hukuman Ridho Rhoma Jadi 1,5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 25 Mar 2019, 16:34 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 16:34 WIB
Penampilan Ridho Rhoma di Kantor KLY Gondangdia
Aksi Ridho Rhoma saat menghibur karyawan Kapanlagi Youniverse (KLY), Gondangdia, Jakarta, Jumat (28/9). Dalam penampilannya Ridho Rhoma membawakan lagu-lagu hits nya seperti 'Hanya Dia', 'Menunggu', dan 'Cuma Kamu'. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Peradilan tertinggi di Tanah Air itu memperberat hukuman anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Putusan peradilan sebelumnya hanya mengganjar Ridho Rhoma dengan rehabilitasi selama 10 bulan.

Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kepolisian kemudian menetapkan Ridho Rhoma sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.

Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.

Ridho Rhoma yang belakangan diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun pun menyesal dan mengakui perbuatannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya