Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 12 titik. Kamera-kamera itu siap mengawasi para pengendara dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakarta.
"Saat ini ada sejumlah 12 titik lokasi yang sudah terjangkau oleh kamera E-TLE atau bertambah 10 titik dari sebelumnya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Jakarta.
Baca Juga
Kamera E-TLE, kata Nasir, saat ini terdiri atas kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan (speed radar).
Advertisement
Untuk kamera ANPR, berada di empat lokasi sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan MH Thamrin. Sementara kamera check point ada di delapan lokasi sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin.
"Penambahan dan peningkatan teknologi kamera ini di Jakarta, karena ibu kota merupakan proyek percontohan (pilot project) E-TLE di Indonesia," kata dia.
Perangkat sistem E-TLE yang ada saat ini memiliki berbagai keunggulan, seperti kamera ANPR yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalulintas serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Deteksi Pelanggaran Ganjil-Genap
Selanjutnya adalah kamera check point yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel serta terkoneksi dengan database kendaraan.
Sedangkan speed radar, yaitu sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Arif Fazlurrahman mengatakan dengan sistem E-TLE yang baru, ada beberapa jenis pelanggaran yang terdeteksi. Sebelumnya hanya pelanggaran menerobos lampu merah dan pelanggaran marka.
"Dalam sistem baru ini, dapat mendeteksi penerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan sampai menggunakan ponsel saat berkendara," ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (28/4/2019).
Sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai diuji coba pada 1 Oktober 2018, menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, sangat berdampak positif. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas di lokasi yang terpasang sistem E-TLE, secara berangsur-angsur mengalami penurunan hingga 44,2 persen selama empat bulan masa uji coba.
Tercatat di Jakarta telah dilakukan sejumlah 6.125.726 penindakan pelanggaran. Artinya dalam sehari rata-rata telah terjadi sekitar 2.800 penindakan pelanggaran lalu lintas.
Advertisement