Hari Pertama Operasi Keselamatan, Hampir 5 Ribu Kendaraan Langgar Aturan

Yusuf mengatakan, ribuan kendaraan itu dari roda dua dan roda empat. Di mana roda dua ditemukan berbagai pelanggaran mulai dari tak memakai helm SNI hingga bermain handphone saat berkendara.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2019, 11:59 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 11:59 WIB
Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Keselamatan 2019. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan setelah dibuka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat pimpinan apel di Polda Metro Jaya, Senin, 29 April 2019 kemarin.

"Hasil giat Operasi Keselamatan Jaya 2019, kita Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada hari pertama atau Senin 29 April 2019 kemarin, mencapai 4.907 kendaraan yang berperkara. Sebanyak 965 ditilang dan 3.942 hanya diberi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Yusuf mengatakan, ribuan kendaraan itu dari roda dua dan roda empat. Di mana roda dua ditemukan berbagai pelanggaran mulai dari tak memakai helm SNI hingga bermain handphone saat berkendara.

Rinciannya, pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 126 perkara. Kemudian, pengendara yang melawan arus sebanyak 157, membonceng lebih dari satu orang sebanyak 7 perkara. Lalu melanggar lampu lalu lintas sebanyak 31 perkara, tidak menyalakan lampu utama sebanyak 79 perkara. Kemudian melanggar rambu larang parkir dan berhenti sebanyak 143 perkara dan pengendara tidak memiliki surat-surat yang lengkap sebanyak 95 perkara.

"Jadi, total sepeda motor yang melanggar sebanyak 638," sambung Yusuf. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelanggaran Roda 4

Sementara itu, lanjut Yusuf, pelanggaran bagi kendaraan roda empat tercatat sebanyak 213 perkara. Pelanggaran mulai tak memakai safety belt dan juga surat kendaraan.

Kemudian, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 25 perkara, melanggar muatan atau over loading sebanyak 20 Perkara.

Lalu, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 12 perkara, melanggar rambu dilarang parkir dan berhenti sebanyak 41 perkara, melanggar garis stop sebanyak 87 perkara dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 18 perkara.

"Total kendaraan yang ditilang 965. Sepeda motor 638 unit, mobil penumpang 266 unit, bus 19 unit, mobil barang 42 unit," pungkas Yusuf.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya