Polisi Usut Latar Belakang Pelaku Kericuhan 22 Mei di Petamburan

Dia mengatakan, beberapa pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan dalam penyidikan petugas mengaku sebagai santri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 06:45 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 06:45 WIB
Polisi Tangkapi Massa Aksi di Petamburan
Sejumlah massa terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menduga kuat massa aksi yang diamankan bukan merupakan warga Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat sedang menyelidiki latar belakang para pelaku ricuh 22 Mei 2019 yang menyerang Asrama Polri Petamburan Jakarta.

"Kami akan mendalami apa latar belakang mereka. Apakah dari mereka ada yang residivis," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, beberapa pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan dalam penyidikan petugas mengaku sebagai santri. Namun, pengakuan para pelaku ricuh tersebut dianggap meragukan.

"Yang kemarin ada yang mengaku santri. Kita lihat tampangnya, apakah seperti ini? Sebagian besar memiliki tato," ujar Hengki seperti dikutip Antara.

Dia menyebutkan, Polres Jakarta Barat melakukan pengamanan bersama ulama-ulama Front Pembela Islam (FPI), serta didukung masyarakat demi antisipasi pihak ketiga yang membuat kericuhan.

"Bahkan kami bersama Imam Besar FPI Jakarta. Kita bersama-sama karena dimungkinkan ada pihak ketiga yang berusaha menyusup di sini," ujar Kombes Hengki.

Setelah kericuhan di Asrama Polri Petamburan, anggota Polres Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kericuhan. Para pelaku terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya