Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum, selama, dan setelah bekerja beserta keluarganya.Â
Maruli mengatakan hal itu bertujuan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran. Berkaitan dengan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil Society Organization (CSO).
"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri," kata Maruli di Jakarta, Jumat (24/5) petang.
Advertisement
Acara sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI itu dihadiri Karo Hukum Budiman, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman. Turut hadir pembicara Savitri dari Jaringan Buruh Migran Indonesia, Direktur Eksekutif Padma Indonesia, Gabriel dan Jurnalis Kompas Mediana.
Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," katanya.
Saat ini, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kami usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)."
Sementara untuk pelindungan pekerja migran dalam negeri, melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat.
"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang," katanya.
Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dibawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama lima tahun.
Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekut TKA.
Â
Â
(*)