KPK Tangkap Pejabat Imigrasi NTB Terkait Izin Tinggal WNA

Operasi senyap yang dilakukan sejak Senin 27 Mei 2019 malam ini terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 11:57 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 11:57 WIB
Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan petugas menunjukkan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Operasi senyap yang dilakukan sejak Senin 27 Mei 2019 malam ini terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Dalam operasi senyap ini, tim penindakan mengamankan pejabat di NTB serta penyidik dari Ditjen Imigrasi serta pihak swasta. Selain itu, diamankan juga uang yang diduga digunakan untuk suap.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," kata Syarif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya