OTT Pejabat Imigrasi, 7 Orang Digelandang ke Gedung KPK

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 12:14 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 12:14 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tujuh dari delapan orang yang diamankan kini digelandang ke markas antirasuah di Jakarta.

"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Senin 27 Mei 2019 malam itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Uang diamankan lantaran diduga akan digunakan untuk menyuap penyidik dari Imigrasi. Suap diduga berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Konferensi pers rencananya nanti malam," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya