M Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 2 Bulan, Setya Novanto Tidak

Tejo menambahkan, Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2019, 20:48 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2019, 20:48 WIB
Nazaruddin Jadi Saksi Sidang Lanjutan Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi lebaran 2019 selama 2 bulan.

"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ngikutin saja," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Laas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019).

Tejo menambahkan, Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak 7 kali remisi.

"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Dalam lebaran tahun 2019 ini, kata dia, Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi muslim untuk mendapatkan remisi lebaran. Diantaranya sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan sisanya merupakan napi pidana umum.

Menurutnya usulan 128 napi Lapas Sukamiskin untuk mendapat remisi tersebut secara keseluruhan telah disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Setya Novanto Tidak Dapat Remisi

Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Sementara itu napi tipikor lainnya seperti Setya Novanto, tidak mendapatkan remisi. Karena, kata dia, ada persyaratan khsusus bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran, diantaranya mendapatkan JC dari KPK dan hukuman pidana tidak besar.

"Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK, terus memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar ya tidak mendapatkan remisi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya