Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan alasannya tidak membongkar bangunan yang ada di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.
Dia menyebut pihaknya hanya menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 pun juga terdapat seribu unit bangunan yang didirikan.
Advertisement
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Pemanfaatan Sisa Lahan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut, hanya sekitar lima persen dari total lahan yang ada bangunannya di kawasan hasil reklamasi itu. Sedangkan masih sekitar 95 persen belum dimanfaatkan.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kendati begitu, dia mengaku sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut rencananya dibangun untuk kegiatan olahraga, lintasan sepeda hingga pelabuhan.
"Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," jelas Anies.
Advertisement