Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Permohonan itu lantas dikabulkan hakim tunggal Agus Widodo.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," kata Agus Widodo, Senin (17/6/2019).
Baca Juga
Pengacara tersangka, Soesilo Ariwibowo menjelaskan alasan pencabutan gugatan karena ingin fokus pokok perkara.
Advertisement
Sebab, berkas perkara kliennya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Makanya pada 22 Mei 2019 kemarin mengajukan permohonan pencabutan praperadilan.
"Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara dan ternyata proses di KPK sangat cepat dalam waktu 14 hari sudah tahap 2. Saya juga sudah menerima berkas pelimpahan ke PN Jakarta Pusat," terang dia.
Sebelumnya, Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir, tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan Basir, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun. Termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.