Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, polisi dapat melakukan pemantauan pada grup pesan singkat berbasis aplikasi Whatsapp jika di dalamnya terdapat pelanggaran hukum.
"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara seperti dilansir Antara, Selasa 18 Juni 2019.
Baca Juga
Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian melakukan patroli siber pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut. Sebab saat ini sering ditemukan kabar bohong dan pelanggaran hukum lainnya beredar melalui Whatsapp.
Advertisement
Patroli siber, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau memata-matai grup Whatsapp. Namun pemantauan baru dilakukan jika grup Whatsapp itu dinyatakan bermasalah secara hukum.
Pemantauan di grup Whatsapp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Langgar Privasi
Rudiantara juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok Whatsapp tersebut bersangkut kasus hukum.
"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.
Rudiantara menyebutkan bahwa kabar bohong atau hoaks menyebar luas atau viral melalui Whatsapp yang sebelumnya diunggah terlebih dulu melalui media sosial.
Apalagi saat momen pemilu, kabar bohong tersebar begitu kencang. Bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu di Jakarta.
Advertisement