Anies Sebut Pergub Ahok Jadi Dasar IMB Reklamasi

Anies menilai Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Jun 2019, 11:47 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 11:47 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Ekspresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies mengatakan akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat gubenur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi. 

Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub. 

"Dalam kasus reklamasi, di 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," jelas Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6/2019). 

Anies mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.

Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator.

Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.

"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun,” tutur Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Celah Hukum

Geliat Pembangunan Hunian Mewah Pulau Reklamasi di tengah Polemik IMB
Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan hunian mewah di salah satu blok di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini diketahui telah mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anies menambahkan, saat itu memang ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan bahwa penyusunan Perda sempat terhenti karena ada anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi.

"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut (oleh Ahok) di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelas Anies.

Anies menilai, suka atau tidak suka dengan isi Pergub yang dibuat Ahok, faktanya Pergub tersebut telah terbit dan menjadi dasar hukum yang mengikat.

"Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya