Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin bahwa 13 dari 17 Pulau Reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya tidak akan diteruskan. Sebab, dia sudah menarik aturan reklamasi di Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.
Anies memastikan, dengan dicabutnya aturan terkait Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta yang akan menjadi penggantinya nanti tidak akan bisa melanjutkan aturan itu.
Baca Juga
"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," tutur Anies melalui pernyataan tertulis, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Meski begitu, Anies mengaku dirinya tidak bisa sembarangan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Karena, suka atau tidak suka, faktanya Pergub itu sudah diundangkan dan bersifat mengikat.
Dia mengatakan, sebagai pejabat publik, dirinya harus menjaga tatanan hukum yang ada di mata publik. Apalagi, kepercayaan masyarakat adalah suatu hal yang harus dijaga.
"Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya dari legal menjadi ilegal," ujar Anies.
Tidak Cari Pujian
Anies mengaku, dirinya juga tidak mencari pujian dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mencabut Pergub yang diterbitkan Ahok. Menurutnya, dia hanya menjalankan tugas sebagaimana semestinya.
"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan," ucap Anies.
"Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak," dia mengakhiri.
Advertisement