Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang relevan yang sesuai dengan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga di sidang lanjutan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Advertisement
Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.
"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas Arief dikutip dari Antara.
Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 boks atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.
MK memberikan waktu bagi para pihak untuk melabeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi.