Senyum Ahli KPU Saat Kuasa Hukum Pemohon Menanyakan Arti Disclaimer

Luthfi Yazid mempertanyakan soal arti disclaimer kepada tim ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.

oleh Delvira HutabaratFachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2019, 13:06 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 13:06 WIB
Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim Penasihat Hukum Pemohon, Luthfi Yazid mempertanyakan soal arti disclaimer kepada ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.

Awalnya, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi beberapa kali menyebut kata disclaimer saat menjelaskan tentang mesin Situng yang digunakan KPU.

"Apa itu arti dari disclaimer?" tanya Luthfi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Marsudi sempat tersenyum mendengar pertanyaan Luthfi. Dia mengatakan menyayangkan keputusan KPU yang memilih menggunakan kata disclaimer yang tak banyak diketahui masyarakat.

"Saya menyayangkan, kalau boleh saya kriktik jangan pakai kata disclaimer sehingga bisa dipahami semuanya. Disclaimer itu syarat dan ketentuan berlaku. Istri saya juga tak tahu apa itu disclaimer, padahal istrinya profesor," kata Marsudi.

Selain bertanya soal disclaimer, Luthfi juga mempertanyakan soal kemungkinan salah memasukkan data dalam situng. Menurut Marsudi, kemungkinan tersebut ada.

"Kesalahan ada, dan tidak hanya terjadi di satu tempat, itu menurut saya human error, bukan kecurangan," kata Marsudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya