Polri Tarik Kembali Irjen Firli dari Jabatan Deputi Penindakan KPK

Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jun 2019, 20:44 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 20:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menarik kembali Irjen Firli yang bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi. Juga terkait adanya pembinaan karier dan penugasan baru.

"Pimpinan KPK melakukan rapat untuk membahasnya, kemudian kami sepakat untuk menghadapkan yang bersangkutan dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019," jelas dia.

Posisi Irjen Firli nantinya diisi pelaksana tugas untuk sementara.

"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," Agus menandaskan.

Rekam Jejak

ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Irjen Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 oleh Agus Rahardjo. Firli menggantikan Komjen Heru Winarko yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala BNN.

Proses pelantikan Firli berlangsung di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Selain melantik Deputi Penindakan, Agus juga melantik Supardi sebagai Direktur Penuntutan KPK.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk setia dan taat kepada NKRI bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengiria bahwa ia menpunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," ucap Firli saat membacakan sumpah saat pelantikan, Jumat 6 April 2018.

Deputi Penindakan sendiri merupakan jabatan krusial di lembaga antirasuah itu. Posisi tersebut membawahi bidang penindakan, termasuk penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Firli memulai pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Pria keahiran Prabumulih, 7 November 1963 itu kemudian melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997 dan Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) 2004.

Sebelum menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, dia merupakan Kapolda NTB.

Firli juga pernah mengisi jabatan sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur 2001, Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Firli pernah dua kali menjabat sebagai Kapolres, yaitu Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes.

Karier Firli terus melejit, dia sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat 2009, Asisten Sespri Presiden 2010, Direskrimsus Polda Jateng 2011, Ajudan Wapres RI 2012, Wakapolda Banten 2014, Karo Dalops Sops Polri 2016, Wakapolda Jateng 2016, Kapolda Banten 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya