Adu Optimistis antara TKN dengan BPN Jelang Putusan MK

TKN dan BPN seolah adu optimis mengenai hasil keputusan MK. Waktu akan menjawab.

oleh Ria Aprilianti diperbarui 27 Jun 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 14:15 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019) siang ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.

Terkait hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf semakin yakin tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang digugatkan ke MK tidak terbukti.

Namun, Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera yakin putusan MA tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perselisihan sengketa Pemilu 2019 yang akan diputuskan.

Selengkapnya mengenai adu optimis antara TKN dan BPN terkait keputusan MK yang bisa Anda saksikan di channel Vidio Now! di Vidio berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya