Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019) siang ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf semakin yakin tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang digugatkan ke MK tidak terbukti.
Advertisement
Namun, Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera yakin putusan MA tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perselisihan sengketa Pemilu 2019 yang akan diputuskan.
Selengkapnya mengenai adu optimis antara TKN dan BPN terkait keputusan MK yang bisa Anda saksikan di channel Vidio Now! di Vidio berikut ini: