Disinggung Maju Lagi Capim KPK, Laode: Masih Galau

Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jul 2019, 14:29 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 14:29 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif tampak ragu kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Lagi masih galau, masih pikir-pikir sampai sekarang belum mendaftar," kata Laode di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Laode mengaku kurang update terkait jumlah orang yang akan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Namun, Laode berharap orang-orang itu memiliki integritas dan pengetahuan yang cukup tentang antikorupsi.

"Agar pimpinan KPK ke depan yang jauh lebih bagus dari kami," ujar dia.

Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id

Persyaratan

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Menurut KPK, penetapan tersangka atas Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah sesuai proses hukum yang berlaku. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya