Liputan6.com, Jakarta - Ajudan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Herry Purwanto mengakui ada pemberian uang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin kepada Lukman. Uang itu disebut Haris sebagai honor tambahan untuk Lukman.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa pemberian suap kepada bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, Haris dan Muaffaq, Herry menjelaskan honor tambahan itu diberikan Haris usai Menag Lukman menghadiri narasumber dalam seminar kesehatan di pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga
"Setelah acara selesai, saya duduk di masjid, saya disamperin Pak Haris 'mas ikut saya' sampai di mobil 'mas tolong titip ke Pak Menteri honor tambahan'," ujar Herry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Advertisement
Uang itu tidak langsung dilaporkan Hery ke Lukman. Baru setiba di Jakarta, yaitu di kediaman Lukman uang itu baru dilaporkan. Ketika itu, menurut Herry, Lukman memintanya untuk dikembalikan kepada Haris.
Namun, uang tak kunjung dikembalikan olehnya dengan alasan akan mengembalikan saat ada kesempatan bertemu Haris. Apalagi, harus terus mendampingi kegiatan Lukman.
Hingga kabar operasi tangkap tangan KPK terhadap Romi menyeruak, Herry bergegas melapor ke Irjen Kemenag. Ia mengaku takut mengatakan kepada menteri jika uang tersebut belum dikembalikan.
"Uang itu saya tidak laporan ke Pak Menteri karena saya takut, saya salah, ya sudah dilaporkan ke Irjen ya sudah dilaporkan ke gratifikasi KPK," tukasnya.
Dalam sidang dakwaan Haris, nama MenagLukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang dengan total Rp 70 juta dengan rincian Rp 50 juta diberikan Haris secara langsung dan Rp 20 juta diberikan melalui Herry.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didakwa Menyuap
Sementara itu Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Muaffaq sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik didakwa memberi suap kepada Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement