Top 3 News: Peran Galih Ginanjar dalam Kasus Bau Ikan Asin

Top 3 News, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus bau ikan asin.

oleh Devira PrastiwiMaria FloraFachrur RozieLiputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 07:07 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 07:07 WIB
Didampingi Hotman Paris, Fairuz Polisikan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq didampingi suami Sonny Septian dan pengacara Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). Fairuz melaporkan Galih Ginanjar dengan pasal pencemaran nama baik yang membongkar masa lalu pernikahan mereka. (Fimela.com/Deki Prayoga)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, kasus bau ikan asin telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka. Diduga ketiganya memiliki peran dalam video yang mempermalukan Fairuz A Rafiq. 

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Sementara itu, jeratan kasus dugaan suap kini tertuju pada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Tak lama setelah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu malam, 10 Juli 2019, Nurdin Basirun ditetapkan tersangka.

Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Penangkapan Nurdin Basirun berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 11 Juli 2019:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Ini Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Bau Ikan Asin

Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua punya peran masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"Pablo dan Rey bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.

 

Selengkapnya...


2. Perjalanan Kasus Bau Ikan Asin hingga Penetapan 3 Tersangkanya

7 Momen Mesra Fairuz A Rafiq dan Sang Suami Sonny Septian, Kompak Banget
Fairuz A Rafiq - Sonny Septian (Sumber: Instagram/fairuzarafiq)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus bau ikan asin.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin.

Menurut Ranifa, kakak kandung Fairuz, perkataan Galih di video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.

 

Selengkapnya...


3. Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin Basirun
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kedua kanan) dengan kawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7) dengan barang bukti uang SGD 6 ribu yang diduga suap izin rencana reklamasi (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kepri. Dalam OTT ini KPK mengamankan tujuh orang.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada, Rabu, 10 Juli 2019, pukul 19.30 WIB. Nurdin diduga telah menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya