Mendagri: Bukan Salah Pak Anies Kursi Wagub DKI Masih Kosong

Menurut Tjahjo, secara prosedural dan aturan, tidak ada batasan waktu untuk DPRD menyelesaian penetapan wagub.

oleh Nanda Perdana PutraRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 18 Jul 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 12:15 WIB
Kemendagri Apresiasi KPU Akan Perbaiki DPT 60 Hari Kedepan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dirinya menerima informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan nama calon wakil gubernurnya (wagub) ke pihak DPRD DKI Jakarta. Artinya, tinggal menunggu penetapan saja.

"Ini bukan salah Pak Anies. Ini kewenangan penuh partai pengusung dan DPRD. Partai pengusung harus mengusulkan satu nama atau lebih kepada gubernur. Gubernur infonya sudah menyerahkan kepada DPRD," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Menurut Tjahjo, pihak DPRD DKI Jakarta tinggal menyusun tata tertib (tatib) rapat pemilihan wagub. Setelah itu, baru disepakati jadwal paripurna.

"Berarti DPRD sesuai dengan mekanisme dan tata tertib pemilihannya, diserahkan ke DPRD untuk memutuskan salah satu nama yang dimunculkan oleh partai pengusung. Kalau sampai deadlock lagi, ya silahkan dibahas lagi," jelas dia.

Secara prosedural dan aturan, memang tidak ada batasan waktu untuk DPRD menyelesaian penetapan wagub. Bahkan jika itu memakan waktu hingga tahunan.

"Enggak ada ketentuannya harus selesai, nggak ada. Tapi kami dari pusat mengharapkan semakin baik terisi semakin bagus," Tjahjo mengakhiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rapimgab Gagal Diadakan

Sebelumnya, Rapimgab batal diadakan pada Senin, 15 Juli 2019 karena anggota pimpinan dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Kemudian, Rapimgab kembali gagal diadakan pada Selasa, 16 Juli 2019.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji menyatakan, pembatalan rapat terjadi karena kurangnya koordinasi dengan Kesekretariatan DPRD DKI Jakarta. Dia menilai, Sekwan terlalu mendadak dalam memberitahukan jadwal Rapimgab.

"Tertundanya acara Rapimgab kali ini sekali lagi karena Sekwan (Sekretaris Dewan) kurang cakap dalam mengatur jadwal. Sehingga hari ini sepertinya tidak dapat dilaksanakan," ucap Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

"Harusnya beliau ketika kita kemarin gagal, harusnya segera komunikasi, bukan komunikasinya hari ini jam 10.00, jam 11.00. Kan, semua orang masih kegiatan-kegiatan yang lain, kan," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya