Polisi Tangkap Buronan Penyerang Asrama Brimob Saat Rusuh 22 Mei 

Pelaku diduga turut aktif menyerang asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2019, 17:35 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 17:35 WIB
Massa Perusuh di Slipi Lempari Polisi dengan Batu
Massa melempar batu ke arah aparat keamanan saat terjadi bentrok di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Kerusuhan ini buntut aksi 22 Mei menolak hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU. (Liputan6.com/Gempur Muhammad Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyampaikan tersangka tersebut berinisial YG. Dia diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.

"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif menyerang Asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

"Jadi sementara ini, mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," jelas dia.

Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.

"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," kata Asep.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


75 Tersangka Segera Disidang

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ambulans Bawa Batu di Aksi 22 Mei
Polisi menggiring tersangka kasus ambulans Partai Gerindra membawa batu dalam Aksi 22 Mei saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Lima tersangka merupakan mereka yang berada di ambulans dan enam lainnya diduga massa perusuh dalam Aksi 22 Mei 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, 75 tersangka kerusuhan dan perusakan pada aksi 21-22 Mei telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka nantinya akan segera disidangkan.

"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Kamis kemarin. Ada 75 (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut Edy, seluruh barang bukti yang disita polisi juga sudah dibawa bersama para tersangka. Edy mengatakan, polisi telah menyelesaikan kasus ini.

"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhanini sudah selesai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya