Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata sembilan caleg melawan Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan memasuki pembacaan kesimpulan pada Senin (29/7/2019) mendatang.
Sebab, pada sidang dengan agenda pembuktian, kuasa hukum caleg Partai Gerindra hanya memberikan bukti tertulis, tanpa mendatangkan saksi.
"Sidang ditunda dengan agenda kesimpulan, Senin 29 Juli 2019," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di PN Jaksel, Rabu 24 Juli 2019.
Advertisement
Sementara, pihak tergugat Dewan Pembina, DPP Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap pada jawaban. Mereka pun kompak tak akan menghadiri sidang selanjutnya.
Tim biro hukum KPU, Setya Indra Arifin mengungkapkan, alasannya tidak hadir karena tetap pada jawabannya.
"Iya, sebetulnya lagi ini di MK juga. Sudah cukup lah kami pikir. Apalagi tergugatnya juga ternyata enggak hadir, kami kan cuman turut tergugat," ucap Setya.
Baca Juga
Dalam permohonannya, para penggugat adalah anggota sekaligus kader Partai Gerindra. Mereka juga merupakan caleg dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Materi Gugatan
Dalam permohonan, para penggugat meminta majelis hakim menerima seluruh gugatannya. Kemudian, menyatakan tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad; Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina; Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
Selanjutnya Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela; Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik; Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad; Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah; Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono; Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE; Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo.
Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra; Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta; dan Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Advertisement