KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla

Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 16:57 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 16:57 WIB
OTT Kantor Imigrasi Mataram
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat keterangan pers OTT penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB di Gedung KPK, Jakarta (28/5/2019). Dalam OTT KPK mengamankan 7 orang salah satunya yakni Kepala Kanim Klas I Mataram, Kurniadie. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho (RJP) selaku Direktur Utama PT CMIT.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla Tahun 2016," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Selain ketiga orang tersebut, ada satu pihak yang diduga terlibat, yakni Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Untuk proses hukum Bambang akan dilaksanakan di POM TNI Angkatan Laut.

"Dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," kata Alex.

Untuk Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo selaku rekanan pelaksana pekerjaan Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Pengembangan

Alex mengatakan, penetapan terhadap mereka berdasarkan pengembangan dari perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Tak hanya mereka, KPK juga kemudian menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi.

Alex mengatakan, proses pengadaan Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCCS. Semua pengadaan tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Tahun Anggaran 2016.

"Ketiga proyek pengadaan tersebut ditandatangani oleh BU (Bambang) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla. BU sendiri sebelumnya sudah divonIs hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya