DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Selain tidak ada kegawatan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini masih memerlukan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jul 2019, 23:40 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 23:40 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menyarankan agar DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Dia melihat belum ada kegawatan akan hal ini.

"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ucap Ardi saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Selain tidak ada kegawatan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini masih memerlukan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan. Karena harus melibatkan dan merepresentasikan pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional dulu.

"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber. Artinya, bukan hanya pemerintah, ada swasta, ada perguruan tinggi, ada banyak yang terlibat," ungkap Ardi.

Dia juga memandang, RUU tersebut hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014 sebagaimana yang ada di dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

 

Berbeda Saat RUU Dirancang

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Padahal, menurutnya, saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika RUU itu dirancang. Sehingga, potensi ancaman sekarang harus lebih dikaji dulu.

"Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya