3 Perbedaan Perluasan Ganjil Genap dengan Aturan Sebelumnya

Ada sejumlah perbedaan antara kebijakan perluasan ganjil genap yang sekarang dengan yang lama

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Agu 2019, 07:51 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 07:51 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019. Uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

"Evaluasi Minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin juga menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kebijakan perluasan ganjil genap yang sekarang dengan yang lama. Berikut perbedaanya:

1. Penambahan 16 Ruas Jalan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019. 

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuru

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpanjangan Waktu

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada hal yang berbeda dari waktu pelaksanaan sistem ganjil genap. Yakni, adanya penambahan satu jam lebih ketika sore hari.

"Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin.

Dia menyebut terdapat pertimbangan tersendiri dengan adanya penambahan waktu satu jam lebih lama. Yaitu karena pada pukul 20.00 WIB kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.

"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 WIB masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00 WIB, maka kita pilih," jelasnya.

 

Ganjil Genap hingga Pintu Tol

Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Syafrin menyebut sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Sebelumnya kendaraan yang keluar dari pintu tol menuju area ganjil genap tidak akan dikenakan aturan tersebut.

Dia juga mengatakan, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin.

Dia menjelaskan pihaknya, sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.

Selain tidak diberlaku untuk sepeda motor, dia menyebut dalam pelaksanaan sistem ganjil genap juga terdapat pengecualian untuk kendaraan listrik.

Lalu untuk kendaraan disabilitas direncanakan dipasang stiker. Pengecualian selanjutanya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum ber-nomor polisi warna kuning, kendaraan yang memberikan pertolongan atau kecelakan lalu lintas.

"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari Kepolisian," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya