Pemprov DKI Sinyalkan Taksi Online Tak Kena Perluasan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya masih melakukan pengkajian aturan pengecualian bagi taksi online.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Agu 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 12:20 WIB
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta masih menuai pro-kontra. Kali ini, teriakan datang dari taksi online yang meminta dibebaskan dari kebijakan itu. Permintaan tidak hanya datang dari penyedia jasa taksi online, Menhub Budi Karya Sumadi pun meminta hal serupa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya masih mengkaji aturan pengecualian bagi taksi online. Salah satu hal yang dikaji adalah pemasangan penanda khusus bagi taksi online.

"Tugas dari gubernur termasuk membahas soal penandaan," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2019).

Meski demikian, Syafrin menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah penanda khusus itu berupa stiker atau bentuk lainnya.

"Belum sampai sana pembahasan, ini kan (stiker) masukan. Semua masukan kita tampung dulu dalam tahap ujicoba ini," katanya

Selain stiker, Dishub juga mengaku belum membahas jenis penanda lain yang akan digunakan taksi online. "Belum ada gambaran, belum stiker belum juga yang lain," katanya

Selama masa ujicoba perluasan ganjil-genap ini, lanjutnya, semua masukan akan ditampung dan dibahas dalam evaluasi. Hasilnya akan diputuskan saat penerapan resmi pada 7 September mendatang.

"Evaluasi konteks ganjil genap dimulai minggu depan, evaluasi dilaksanakan sampai ditetapkan (awal September)," tandasnya

Sebelumnya, Syafrin menyatakan memang terdapat pengecualian kendaraan transportasi dalam penerapan sistem ganjil genap. Hanya saja pengecualian itu berlaku bagi kendaraan berpelat kuning.

Sedangkan taksi online masih menggunakan plat nomor berwarna hitam. Syarif khawatir masyarakat tidak beralih untuk menggunakan kendaraan umum bila taksi online tidak terkena penerapan sistem ganjil genap.

"Harapannya setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (plat kuning)," ucap dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Seperti Taksi Konvensional

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar taksi online dapat beroperasi seperti taksi konvensional ketika pelaksanaan sistem ganjil genap.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai sosialiasikan perluasan sistem ganjil genap mulai 12 Agustus-6 September 2019. Terdapat 16 perluasan ruas dalam sistem ganjil genap kali ini.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya