BNN Amankan Aset Gembong Narkoba Senilai Rp 28 Miliar

BNN menangkap 3 orang jaringan narkoba dan pencucian uang terkait kesaksian Adam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 29 Agu 2019, 22:34 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 22:34 WIB
Aset gembong narkoba
BNN amankan aset gembong narkoba senilai Rp 28 miliar. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 3 orang jaringan narkoba dan pencucian uang terkait kesaksian Adam. Mereka adalah Munira, Rike, dan Denny.

Mereka diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Bahkan ketiganya diduga ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba.

"Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 miliar yang didapat dari aset-aset yang disita BNN," kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi saat konferensi Pers di rumah tersangka, Batam, Kamis (28/8/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, showroom mobil, mobil 19 unit berbagai merk, 6 unit kapal, tanah kavling, dan 9 buku rekening bank.

Keseluruhan barang bukti itu diamankan di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, tim juga masih mengembangkan kasus guna menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari tersangka Adam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Amankan 30 Kg Sabu

Mobil mewah
BNN mengamankan aset bandar narkoba senilai Rp 28 miliar. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Sebelumnya, kata dia, BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, barang itu dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam.

"Penyidikan ini akan terus berlanjut dan akan diproses di Pengadilan Negeri Tembilahan," kata Dachi.

Di tempat yang sama Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyayangkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Muhamad Adam (59) gembong narkoba yang kini bisa mengendalikan peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam lapas.

"Bukan hanya masyarakat, BNN juga merasa tidak puas. Menurut saya harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa termasuk dalam penjatuhan hukuman dan eksekusinya," kata Arman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya