Â
Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) di antaranya Undang-Undang Pekerja Sosial.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata pimpinan rapat Utut Adianto, Selasa (3/9/2019).
Advertisement
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kemudian, Ketua Komisi VIII Ali Taher bersyukur UU tersebut bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya pembahasan UU tersebut sudah mencapai sembilan bulan.
"Kami berharap dengan disahkan undang-undang ini akan harus membangun integritas, profesionalitas layanan prima, penuh keunggulan, penuh kesungguhan dengan hati yang tulus, karena jika engkau mencitai di bumi niscaya di langit akan menyayangimu," Ujar Ali.
Di tempat yang sama, mewakili pemerintah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita juga bersyukur UU tersebut sudah diundang-undangkan mengingat negara perlu mengatur tentang kesejahteraan pekerja sosial. Karena itu pemerintah akan segera melaksanakan UU Pekerja sosial.
"Dengan telah disahkannya undang-undang, pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya melalui berbagai upaya agar kualitas kesejehateraan pekerja sosial dapat diwujudkan secara lebih baik," ucap Agus.
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). RUU tersebut sudah disahkan menjadi usulan DPR dan akan segera dibahas lebih lanjut agar segera disahkan menjadi UU.
Â
Batal Sahkan RUU SDA
Sebelumnya, DPR juga berencana mengesahkan RUU Sumber Daya Air dalam rapat paripurna (3/9). Namun pengesahan itu dibatalkan karena masih diperlukan beberapa persiapan teknis.
"Kami mohon persetujuan dewan pembiacaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sumber daya air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," tutur pimpinan rapat Utut Adianto.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement