Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan update penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari caleg DPR dan DPD terpilih. Sabtu 7 September 2019 menjadi batas waktu penyerahan LHKPN.
"Update tanda terima pelaporan LHKPN Terima sampai dengan tanggal 7 September 2019 pukul 17.00 WIB DPR 574 dari 575 Calon Terpilih telah menyerahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).
Adapun satu-satunya caleh DPR yang belum menyerahkan LHKPN adalah Caleg dari Partai Nasdem Dapil Sulsel I. "Yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulsel I," ucap dia.
Advertisement
Menurut Ilham, berdasar koordinasi dengan KPK, Rapsel mengaku baru bisa menyerahkan LHKPN satu pekan sebelum pelantikan.
"Info dari KPK (hasil koordinasi Helpdesk KPU dgn Helpdesk KPK): Rapsel Ali sudah dihubungi lagi, namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan. Sudah dijelaskan juga terkait Peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjut," jelas dia.
Pihak DPP Nasdem mengaku siap menerima segala risiko apabila Rapsel tidak menyerahkan hingga deadline pada pukul 00.00 malam nanti.
"Sedangkan hasil koordinasi Helpdesk KPU dan LO DPP Nasdem, DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," kata dia.
Sementara itu, seluruh calon terpilih DPD telah menyerahkan Tanda Terima Pelaporan LHKPN. "Sudah seluruhnya," tandas Ilham.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Apa yang Terjadi Bila Terlambat?
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman meminta agar LHKPN segera diserahkan. Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN.
Jika tidak menyerahkan, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden
"Masih ada waktu tujuh hari tapi kami mohon karena KPU juga butuh waktu persiapan segera diserahkan," imbaunya.
Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
Advertisement