DPR Gelar Bamus Pagi Ini, Pengesahan Revisi UU KPK Semakin Dekat

Menkumham mewakili pemerintah menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2019, 07:31 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 07:31 WIB
sidang paripurna
Rapat paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017, Rabu (15/3/2017). (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

 

Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, hasil kesepakatan pembahasan itu selanjutnya akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus).

“Rapat Bamus pagi ini jam 10.00,” kata Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Selanjutnya, kata Masinton, apabila Bamus berjalan lancar dan tepat waktu, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Bisa habis itu paripurna. Tergantung kesepakatan rapat bamus pagi ini,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham mewakili pemerintah menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.

“Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan minifraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sambut Baik Revisi UU KPK

Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.

“Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya