Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, hasil kesepakatan pembahasan itu selanjutnya akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus).
Baca Juga
“Rapat Bamus pagi ini jam 10.00,” kata Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Selanjutnya, kata Masinton, apabila Bamus berjalan lancar dan tepat waktu, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Bisa habis itu paripurna. Tergantung kesepakatan rapat bamus pagi ini,” katanya.
Sebelumnya, Menkumham mewakili pemerintah menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.
“Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan minifraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sambut Baik Revisi UU KPK
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.
“Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna,” katanya.
Advertisement