Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU KPK telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR pun akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Nomor 30 tahun 2002 itu pada siang ini, Selasa (17/9/2019).
Rapat Badan Musyawarah sendiri telah selesai dilaksanakan pukul 10.20 WIB. Selanjutnya, rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga
"Bamus sudah, dalam agenda rapat paripurna adalah tentang pengambilan keputusan tingkat dua yang berarti menyetujui revisi UU KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arsul Sani di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Menurut Arsul, 7 fraksi telah menyetuju pengesahan revisi UU KPK tersebut. "Ini memang tadi malam ketika persetujuan tingkat pertama memang sudah disepakati, meski kita sama-sama mengetahui 7 setuju, dua memberi catatan dan satu belum menentukan sikap," ujar Arsul Sani.
Terkait pendapat yang menyebut DPR terburu-buru melakukan revisi UU KPK, Arsul kembali menegaskan tidak ada yang terburu-buru.
“Pasti ada yang bilang terburu-buru, tidak apa juga ada pendapat seperti itu. Kalau kita lihat secara keseluruhan dimulai 2010 ketika pemerintahan Pak SBY,” ia menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Telah Disepakati Jadi UU
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili untuk menyatakan revisi UU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.
“Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mebgharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.
“Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna,” lanjut dia.
Advertisement