Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Pejabat Kemenpora Gelar Rapat

Ditetapkan dua orang (Imam dan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Sep 2019, 17:47 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 17:47 WIB
Paskibraka, Paskibraka Nasional 2019, Paskibraka 2019
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am menjelaskan secara lengkap soal simpang siur pemakaian celana panjang oleh Paskibraka Nasional 2019 putri (Liputan6.com/Aditya Eka Prawira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda Olahraga Asroorun Ni'am Sholeh mengatakan kementeriannya tengah menghelat rapat.

Rapat ini dilangsungkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.

"Kita lagi rapat ya, WA saja dulu yah," singkat dia saat dihubungi, Rabu(18/9/2019).

Namun saat ditindaklanjuti lewat pesan singkat, Asrorun tidak menjawab serangkaian pertanyaan yang lebih mendetil seputar hal terkait.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Bantuan KONI

Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan nama  Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua  orang (Imam dan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9/2019).

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya