Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda Olahraga Asroorun Ni'am Sholeh mengatakan kementeriannya tengah menghelat rapat.
Rapat ini dilangsungkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.
Advertisement
"Kita lagi rapat ya, WA saja dulu yah," singkat dia saat dihubungi, Rabu(18/9/2019).
Namun saat ditindaklanjuti lewat pesan singkat, Asrorun tidak menjawab serangkaian pertanyaan yang lebih mendetil seputar hal terkait.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Bantuan KONI
Diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan nama Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua orang (Imam dan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9/2019).
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement