Jokowi Akan Tindak Lanjuti Laporan dan Rekomendasi BPK

Jokowi akan menginstruksikan jajaran terkait untuk menyelesaikan rekomendasi dan laporan sebagaimana disampaikan oleh BPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 14:47 WIB
Jokowi Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat kitu, secara umum kualitas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah dapat dikatakan membaik.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merasa bersyukur atas opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada lebih banyak kementerian dan lembaga. Jokowi berharap agar tingkat kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan efisiensi penggunaan anggaran juga dapat semakin meningkat di masa mendatang.

"Kita juga senang bahwa pemerintah pusat sekarang WTP-nya juga sangat meningkat. Tadi 32 provinsi sudah WTP. Pemerintah daerah juga sama," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Pemerintah kata dia akan komitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan dan kredibel. Jokowi akan menginstruksikan jajaran terkait untuk menyelesaikan rekomendasi dan laporan sebagaimana disampaikan oleh BPK.

"Yang paling penting rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan akan kita tindak lanjuti," kata Presiden.

Sebelumnya diketahui, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan laporan keunangan pemerintah daerah maupun laporan keungan pusat presentasenya meningkat. Namun terdapat 4 lembaga yang belum WTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemenpora dan KPK

Ketua BPK mengatakan, dua kementerian yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adapun dua lembaga yang juga memperoleh WDP ialah Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang WDP itu PU, Kemenpora, KPU, dan KPK. Sedangkan disclaimer itu ada Bakamla. Kalau pemerintah daerah, provinsi itu tinggal dua," ungkap Moermahadi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya