Ketum Golkar Sepakat Pengesahan RUU KUHP Sebaiknya Ditunda

Menurutnya, RUU KUHP perlu mendengar masukan publik terkait poin-poin yang dikritisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2019, 16:49 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 16:49 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Usai Menggelar Kampanye Akbar di Istora, Senayan, Jakarta. (Foto: Merdeka.com)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sepakat dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan RUU RKUHP. Menurutnya, RUU KUHP harus disosialisasikan lebih panjang lagi kepada masyarakat.

"Respons Partai Golkar tentu kita menyetujui, untuk penundaan akan dibahas dalam Bamus dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," kata Airlangga di Hotel Shangrila, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Menurutnya, RUU KUHP perlu mendengar masukan publik terkait poin-poin yang dikritisi. Sebab, jika pemerintah dan DPR cuek, RUU KUHP tetap mendapat pro-kontra di masyarakat.

"Menurut saya, ini sesuatu yang penting dilakukan karena ini ada kepentingan lebih luas dan juga respons terhadap perundang-undangan ini, dan tentu kita butuhkan sosialisasi yang lebih panjang," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Penundaan tersebut sebagai respons penolakan masyarakat.

"Pengesahannya tidak dilakukan periode ini," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya