3 Remaja Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Bogor

Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mencocokkan alat bukti rekaman video dan keterangan saksi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 27 Sep 2019, 17:35 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 17:35 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Polisi amankan pelajar demo di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap 129 orang pelaku pengrusakan mobil polisi di Jalan Juanda Kota Bogor pada Rabu (26/9/2019). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pengrusakan mobil Toyota Inova yang ditumpangi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Hari Kuncoro bersama anak buahnya ini dilakukan massa alumni dan pelajar SMK di Bogor. Hal ini dipicu karena kesal setelah dihalau polisi saat hendak berangkat ke Jakarta untuk aksi demo.

"3 orang kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam. Satu di antaranya statusnya bukan pelajar SMK," kata Paur Sub Bag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, Jumat (27/9/2019).

Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mencocokkan alat bukti rekaman video dan keterangan saksi. Namun, dari tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya dilakukan proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak tersebut dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Karena yang dua tersangka ini masih di bawah umur jadi dilakukan diversi. Sedang satu tersangka lagi diproses hukum pidana karena usianya sudah dewasa," kata dia.

Sebelumnya, sekelompok pelajar yang gagal berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi demo di depan DPR RI merusak mobil dinas Kasat Lantas Polresta Bogor Kota tepat di depan kantor Bank NISP, Jalan Juanda Kota Bogor pada Rabu sore.

Saat itu, mobil Toyota Inova yang ditumpangi Kompol Fajar Hari Kuncoro bersama anak buahnya sedang membantu mengatur lalu lintas karena tersendat oleh gerombolan pelajar yang berjalan di bahu jalan.

Tiba-tiba sejumlah pelajar yang kesal menendang, menginjak-injak, dan memukuli mobil warna putih itu. Akibat kejadian tersebut, kap depan mobil penyok, kaca belakang sebelah kiri pecah

Sebanyak 129 orang berhasil diamankan polisi. Dari dari hasil pemeriksaan, 121 orang dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Kemudian, menyusul lima orang pelajar kembali dibebaskan dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka kita kembalikan ke orangtua dan pihak sekolah lalu dibuat perjanjian untuk melakukan hal serupa," kata dia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya