Periode Kedua, Jokowi Diminta Berani Ungkap Kasus Penyerangan Novel

Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Jokowi berani mengevaluasi kerja Kapolri Jenderal Tito Karnavia dalam mengusut kasus tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2019, 12:18 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 12:18 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah dua tahun lebih pengusutan kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berjalan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap siapa pelakunya.

Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi berani mengambil langkah untuk mengevaluasi kerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam mengusut kasus tersebut.

"Harus dievaluasi, bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkan," kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur di Kemensetneg Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Isnur menyebut, memasuki periode kedua pemerintahan, Jokowi harus berani mengungkap pelaku dan otak penyerangan terhadap Novel. Dia juga meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak lagi memberikan tenggat waktu kepada Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel bentukan Kapolri.

"Pak Jokowi harus mengambil cara lain, out of the box, untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau enggak, makin hilang pelakunya, makin enggak jelas," jelas Isnur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beri Waktu 3 Bulan

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada Polri selama tiga bulan sejak 19 Juli 2019, untuk mengusut kasus Novel. Namun, tim teknis Polri mulai bekerja pada 1 Agustus 2019 dan akan mengakhiri masa tugas pada 30 Oktober 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal sempat menyatakan ada kemajuan yang signifikan dari tim teknis bentukan Kabareskrim Idham Azis dalam mengungkap kasus Novel. Namun kemajuan tersebut tak diungkap agar pelaku tak kabur.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya