Fit and Proper Test Kapolri Digelar Pekan Depan

Pengganti Tito saat ini diisi oleh Plt Kapolri, yakni Komjen Ari Dono Sukmanto.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Okt 2019, 12:33 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2019, 12:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. (Merdeka.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tito Karnavian telah resmi dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri. Jabatan Kapolri yang sebelumnya diemban oleh Tito nantinya akan diisi oleh Komjen Idham Azis.

Nama Idham pun sudah diajukan Jokowi ke DPR. Rencananya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini akan mengikuti fit and proper test pada pekan depan.

"Ya pekan depan," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Meski nama Kapolri baru telah muncul, DPR belum bisa melakukan fit and proper test lantara belum terbentuk komisi-komisi.

"Ya nunggu Komisi III disepakati dulu. Kan Komisi III baru minggu depan, setelah itu ya langsung kita adakan fit and proper test. Kan Komisi III nya belum dilantik," ucap dia.

Menurut Dasco, pengganti Tito saat ini diisi oleh Plt Kapolri, yakni Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Masih pltnya pak Ari Dono," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Mengundurkan Diri

Menteri Kabinet Kerja Jilid I Hadiri Pelantikan Presiden-Wapres
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadiri pelantikan Presiden dan Wapres 2019 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi-Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Menurut dia, Tito mengajukan pengunduran diri sebagai Kapolri lantaran akan mengemban tugas baru.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya, untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.

"Setuju," jawab anggota dewan.

DPR sebelumnya menerima Surat Presiden nomor R15 tanggal 2 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Tito dari jabatan Kapolri.

Diketahui berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya