Jaringan Narkoba Internasional di Sekitar Kampung Ambon, 4 Orang Dibekuk

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitaran di rumah sakit di Cengkareng Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Okt 2019, 08:28 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 08:28 WIB
Penggerebekan narkoba di Jakarta Barat.
Penggerebekan narkoba di Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Terbongkarnya transaksi narkoba di depan Rumah Sakit kawasan Cengkareng Jakarta Barat menjadi akses polisi memberantas jaringan narkoba yang memasok barang ke sekitaran Kampung Ambon.

Ada empat pelaku yang berhasil dijebloskan ke bui. Mereka adalah YG (20), ANJ (25), AM (29), dan AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keempatnya merupakan jaringan internasional. Otaknya adalah warga negara Malaysia, yang kini sedang diburu.

"Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya," kata Hengki dalam keterangan, Rabu (30/10/2019).

Hengky menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitaran di rumah sakit di Cengkareng Jakarta Barat. Tertangkaplah tersangka YG. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat dari ANJ.

"Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni ANJ (25) AM (29) AJ (32)," ucap dia.

Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis narkoba. "Tujuh paket sabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1.900 butir," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pindah ke Sekitar Kampung Ambon

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, komplotan ini menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2018 lalu. Menurut dia, saat ini polanya telah berubah.

"Di mana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar kompleks Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya