Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kembali tentang pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Menurut dia, wacana tersebut masih dalam kajian dan bagi para penggunanya dipersilakan untuk tetap bisa memakai cadar.
"Kalau orang mau pakai silakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11/2019).
Pakai atau tidaknya cadar bagi perempuan muslim, menurut Menag Fachrul, bukan jadi tolak ukur bagi ketakwaan seseorang. Bahkan, dia menyebut tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.
Advertisement
"Jadi, cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang. Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits dalam pandangan kami," ucap Menag Fachrul.
 Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Faktor Keamanan
Fachrul mengatakan, alasan kuat mengapa wacana ini diembuskan adalah faktor keamanan semata. Contoh, mereka yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula cadar, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.
"Jadi, betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukkin muka, ya enggak mau saya," Menag Fachrul menegaskan.
Advertisement