Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan operasi selama 30 hari untuk memerangi pencemaran lingkungan di laut.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi ini akan dilakukan secara terus-menerus tidak hanya 30 hari saja.
"Ini namanya saja 30 hari, artinya setiap hari akan ada upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terkait pelaku-pelaku pencemaran lingkungan yang ada di luat ya," kata dia di kawasan Car Free Day (CFD), Senayan, Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Advertisement
Operasi ini berangkat dari temuan rusaknya ekosistem laut di Indonesia. KLHK hingga kini masih terus mengidentifikasi lokasi mana saja yang terjadi kerusakan lingkungan laut. Selain mengindentifikasi, KLHK juga melakukan operasi intelijen di perairan Indonesia.
"Kemudian kita juga melakukan pengawasan dan penindakan. Ini langkah-langkah yang kita lakukan," ucap dia.
Baca Juga
Rasio mengatakan, pihaknya masih saja menemukan kapal yang sengaja membuang plastik di tengah laut. Menurutnya, hal ini menimbulkan kerusakan eksositem laut.
"Kemudian ada kerusakan mangrove, ada juga kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengrusakan terumbu karang. Serta juga kegiatan-kegiatan ada kemungkinan pembungaan limbah ke laut," ucap dia.
Menurut Rasio, selain penindakan upaya pencegahan penting dilakukan sejak dini. Tujuannya, agar masyarakat maupun perusahaan sadar akan pentingnya menjaga ekosistem laut dari kerusakan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gandeng Pihak Lain
Operasi tersebut menggandeng beberapa instansi lain, misalnya pihak kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, dan pihak lainnya.
"Kita juga ada koordinasi dengan interpol karenakan kejahatan laut itu kan trans boundary ya," tutup dia.
Operasi itu telah dilakukan selama 30 hari lalu dan akan terus dilakukan terus menerus guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut.
Advertisement