Kapolri Jelaskan Potensi Irjen Firli Rangkap Jabatan di KPK dan Polri

Kapolri Idham menjawab bahwa Firli tidak akan merangkap jabatan di KPK dan struktural Polri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Nov 2019, 17:11 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 17:11 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri
Irjen Pol Firli Bahuri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mempertanyakan potensi rangkap jabatan Kabaharkam Irjen Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Herman menanyakan apakah Firli yang akan dilantik sebagai Ketua KPK harus mundur sebagai Kabarhakam Polri.

Kapolri Idham menjawab bahwa Firli tidak akan merangkap jabatan di KPK dan struktural Polri.

"Enggak ada rangkap jabatan, Pak Firli kan kabaharkam nanti kalau beliau akan dilantik insya Allah tanggal 20 Desember, sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Kan nggak mungkin Pak firli rangkap jabatan," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/11/2019).

Idham menyebut Firli bukan mundur dari jabatan strukturalnya.

"Bukan mundur, nanti akan ada proses mutasi berikutnya lagi," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:


Tidak Perlu Mundur

Irjen Pol Firli Bahuri
Irjen Pol Firli Bahuri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menyatakan Firli tidak perlu mundur dari institusi Polri. Melainkan tidka rangkap jabatan struktural Polri.

“Enggak perlu (jadi purnawirawan)” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Herry mempertanyakan perihal rangkap jabatan Kabaharkam Irjen Firli.

"Kabaharkam akan menjabat sebagai Ketua KPK. Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," tanya Herman dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya