Menag Lobi Arab Saudi Tetapkan Kuota Dasar Haji Indonesia Sebesar 231 Ribu

Menag, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Des 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 14:47 WIB
Jemaah haji Indonesia  di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Fachrul Razi saat ini tengah berada di Makkah, Arab Saudi, untuk menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jemaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu.

"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatanganan MoU Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M di Makkah, Senin (2/12/2019) malam.

Menag, kata dia, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya.

Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. "Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan," tuturnya.

Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus.

Tahun 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000, sehingga kuota jemaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.

"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia," tandasnya.

"Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4.100 tahun lalu menjadi 4.200," katanya.

Saksikan video di bawah ini:

Waktu Tunggu 20 Tahun

Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah satu perhatian Menteri Agama Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang.

Di Bantaeng, Sulawesi Selatan, misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya