Kuasa Hukum Senang Hukuman Idrus Marham Dipotong MA

Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman kliennya menjadi 2 tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2019, 14:51 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 14:51 WIB
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman kliennya menjadi 2 tahun penjara. Samsul sendiri mengaku belum menerima langsung petikan putusa MA terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.

"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Samsul mengatakan, harapannya soal putusan lepas Idrus Marham bukan tanpa alasan. Pasalnya, klaim Samsul, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

"Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.

Hukuman Dipotong

Sebelumnya, MA sepakat 'menyunat' hukuman mantan Sekjen Golkar itu menjadi 2 tahun penjara. Idrus sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan di tingkat pertama, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

‎Adapun majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi ini adalah Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan 'Kabul'," begitu ‎bunyi amar putusan MA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya