Polri Gandeng Badan Anti-Penculikan Filipina Usut 3 WNI Sandera Abu Sayyaf

Dua bulan lalu, kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia di perairan Lahad Datu, Sabah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Des 2019, 06:23 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 06:23 WIB
Bom Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menjalin kerja sama dengan sebuah lembaga anti penculikan di Filipina untuk membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf.

"Untuk bisa mempertegas dan memberikan spirit kepada pemerintahan Filipina untuk bisa membantu negara kita dalam menyelamatkan tiga sandera," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Menurut Asep, pemerintah Filipina telah menunjukkan keseriusannya menangani kasus penyanderaan tiga WNI oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Kita melihat keseriusan yang tinggi dari pemerintah Filipina karena mereka menggelar operasi militer, tentu mereka punya target sendiri. Kita tunggu saja hasilnya dan doakan agar WNI bisa diselamatkan," ucapnya.

Dua bulan lalu, kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia di perairan Lahad Datu, Sabah. Mereka menuntut uang tebusan senilai 30 juta peso Filipina, atau sekitar Rp 8,2 miliar untuk pembebasan mereka.

Permintaan mengenai tebusan tersebut diumumkan oleh salah satu korban WNI melalui rekaman video yang beredar di media sosial Facebook pada Sabtu 16 November 2019 lalu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Identitas 3 Sandera

Ilustrasi Penyanderaan
Ilustrasi Penyanderaan

Ketiganya diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani, 48, putranya Muhammad Farhan, 27, dan anggota kru Samiun Maneu, 27. Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, perairan Tambisan.

Setelah pihak Kemlu membenarkan adanya WNI disandera Abu Sayyaf, pemerintah Filipina pun diharapkan dapat membantu proses pembebasan para korban.

"Tentunya karena lokasi penyanderaan ada di wilayah yurisdiksi Filipina, tentunya yang bisa kita harapkan, melalui pembahasan bersama dengan Bapak Presiden serta Ibu Menlu, adalah kita mendorong agar otoritas Filipina dapat membantu pembebasan tiga warga kita secepatnya dengan aman," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Lebih lanjut, Judha menambahkan bahwa pihak RI tidak membahas untuk memenuhi permintaan uang tebusan yang dituntut oleh para penyandera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya