KPK Periksa Petinggi dan Mantan Bos PT Garuda Indonesia

Para bos PT Garuda Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Des 2019, 10:50 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 10:50 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT Garuda Indonesia. KPK juga memanggil sejumlah mantan bos perusahaan pelat merah itu.

Mereka yang akan diperiksa antara lain, Commersial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda, Corporate Planning yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia Albert Burhan, Direktur Komersial periode 2005-2012 Agus Priyanto.

Kemudian Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Menejemen Resiko 2002-2012 Achirina, mantan Executive EVP Services Arya Respati Suryono, mantan Direktur Operasi Ari Sapari, pensiunan pegawai Agus Wahjudo, mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono, dan mantan pegawai PT Garuda yang kini menjadi Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa Ester Siahaan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Suap dari Soetikno

Dugaan Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Jalani Pemeriksaan KPK
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya